Polisi Tangkap 6 Pengedar Sabu di Labusel, Para Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Jafar
Illustrasi. (Foto: Shutterstock)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Polisi menggerebek sejumlah lokasi yang menjadi tempat transaksi narkoba di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Pihak kepolisian mengamankan 6 orang tersangka beserta barang bukti dalam penggerebkan tersebut.

"Ada lima TKP yang kita gerebek, dan kita berhasil menangkap 6 tersangka," ujar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (4/9/2024).

Diungkapkannya, pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 01.55 WIB, dua tersangka berperan sebagai pengedar ditangkap di rumah kontrakan di Dusun Karang Sari Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Dari tangan kedua pelaku berinisial RA (18), dan ANP (21), petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,38 gram, 10 plastik klip, 1 pipet skop dan 1 handphone (HP).

Di lokasi terpisah, petugas juga menangkap seorang tersangka merupakan residivis berinisial AH (47). Tersangka ditangkap di sekitar kediamannya dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,83 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 HP dan uang tunai Rp130.000.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat dan kecurigaan petugas di lapangan," ungkapnya.

Kemudian, pada Jumat (30/8/2024) malam, petugas menangkap tersangka YAP (23) di Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel. Turut diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,08 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit HP.

Selanjutnya, pada Minggu (1/9/2024) malam, polisi menangkap tersangka DKZ (35) di Kecamatan Torgamba, Labusel. Adapun barang buktinya, 7 paket sabu seberat 1,94 gram, 1 HP, 1 plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet hitam dan uang tunai senilai Rp 170.000.

Berikutnya, pada Selasa (3/9/2024) dini hari, dilakukan penggerebekan di Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar berinisial DS (38) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,42 gram, 1 bong alat isap sabu, 4 plastik klip kosong, 2 pipet skop, 1 jarum, 1 kaca pirex dan 1 dompet abu abu.

"Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, dijerat UU Nomor 35 tahun 2009," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network