JAKARTA, iNewsMedan.id - Waktu azan Maghrib yang disiarkan televisi diimbau disampaikan melalui teks berjalan atau running text mengingat waktunya bertepatan Misa Agung Paus Fransiskus di Stadion GBK pada tanggal 5 September 2024.
Hal ini disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pengelola stasiun televisi di Indonesia.
Menerut Kemenag langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap jalannya ibadah Misa.
Kumandang azan bagi umat Islam adalah pertanda panggilan waktu shalat fardhu, lima kali dalam sehari. Lantas bagaimana sejarah azan, siapa yang mengumandangkan azan pertama kali. Lalu di kota mana azan pertama kali dikumandangkan?
Sejarah mencatat bahwa perintah melaksanakan azan pertama kali di Kota Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Peristiwa ini terjadi sekitar sembilan bulan setelah Nabi Muhammad SAW bersama para sahabat hijrah dari Mekkah ke Madinah. Beliau memerintahkan agar azan dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu shalat.
hadits Ibnu ‘Umar, di mana beliau berkata,
كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلاَةَ ، لَيْسَ يُنَادَى لَهَا ، فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِى ذَلِكَ ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى . وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ . فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِى بِالصَّلاَةِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ»
“Kaum muslimin dahulu ketika datang di Madinah, mereka berkumpul lalu memperkira-kirakan waktu shalat, tanpa ada yang menyerunya, lalu mereka berbincang-bincang pada satu hari tentang hal itu. Sebagian mereka berkata, gunakan saja lonceng seperti lonceng yang digunakan oleh Nashrani. Sebagian mereka menyatakan, gunakan saja terompet seperti terompet yang digunakan kaum Yahudi.” Lalu ‘Umar berkata, “Bukankah lebih baik dengan mengumandangkan suara untuk memanggil orang shalat.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Bilal bangunlah dan kumandangkanlah azan untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 604 dan Muslim, no. 377).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait