MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada PT Prima Jaya Lestari Utama. Penahanan dilakukan pada Selasa (2/9) terhadap tersangka FM, seorang analis kredit, dan TA, Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena telah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa mereka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.
"Penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2024 di Rutan Kelas I Medan," ujar Yos dalam keterangannya Rabu (4/9).
Yos memaparkan kasus ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT Prima Jaya Lestari Utama yang difasilitasi oleh tersangka FM. Dalam prosesnya, FM diduga tidak melakukan analisis yang tepat terhadap perusahaan tersebut, yang sebenarnya tidak layak diberikan kredit.
Meskipun demikian, FM tetap menyetujui pengajuan kredit yang diajukan oleh TA, meskipun jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai agunan.
"Menurut hasil audit independen, total kredit yang dikucurkan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama mencapai Rp65 miliar, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp36,93 miliar," terang Yos.
Ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban pada tahun 2020 menyebabkan jaminan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PMKS) dilelang dengan harga jauh di bawah nilai taksasi awal.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ismail
Artikel Terkait