Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Rp65 Miliar 

Ismail
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Rp65 Miliar. (Ist)

Ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban pada tahun 2020 menyebabkan jaminan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PMKS) dilelang dengan harga jauh di bawah nilai taksasi awal. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network