Ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban pada tahun 2020 menyebabkan jaminan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PMKS) dilelang dengan harga jauh di bawah nilai taksasi awal.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ismail
Artikel Terkait