Selanjutnya tersangka merencenakan pembunuhan saat itu juga. Dia lalu menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya.
Usai menjalankan aksinya, tersangka melarikan diri. Dia juga membawa sejumlah barang berharga milik korban.
Mulai dari sepeda motor Honda Revo warna biru putih, hingga handphone Redmi 6A milik korban. Mendapat informasi ini polisi menyelidikinya
Saat berada di Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Senin (28/2) sekira pukul 04.00 wib.
“Dia tak berdaya saat dibekuk di dalam sebuah rumah milik seorang warga di kawasan Jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara,”ujar Anhar
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
Editor : Ismail
Artikel Terkait