Namun demikian ia menyebut ada sejumlah faktor yang membuat kontrol atas fraud di layanan kesehatan sulit dicegah. Pertama, kata Rahmad, fraud hanya terlihat ketika dilakukan deteksi dan seringkali hanya mewakili sebagian kecil dari kecurangan yang dilakukan. Indikator kinerja layanan kesehatan yang tersedia juga menurutnya masih ambigu dan terkait belum jelasnya apa yang disebut keberhasilan pelaksanaan fraud control plan. Upaya kontrol atas tindakan fraud pun terbentur pada banyaknya data yang harus diolah di tengah keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
“Penindakan fraud juga umumnya bersifat tradisional. Kekuatan ancaman sanksi fraud baru terlihat dari penangkapan pelaku dan beratnya sanksi dijatuhkan bagi pelaku. Sementara pihak berwenang terlalu percaya diri dengan model kontrol fraud baru, dan pencegahan fraud seringkali hanya dialamatkan pada bentuk fraud yang sederhana,” tambah Rahmad.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat layanan kesehatan, Budisuharto menyebut bahwa fraud di layanan medis sejatinya tak melulu dilakukan oleh tenaga dan fasilitas kesehatan.
“Seorang pasien pun bisa menjadi pelaku fraud di layanan kesehatan. Salah satunya dilakukan dengan cara menyembunyikan kondisi faktual kesehatannya pada perusahaan asuransi. Ia berharap bisa mengajukan klaim pada penyakit yang sudah diidapnya sejak lama. Jika ia menyampaikan kondisi faktual kesehatannya, bisa saja polis asuransi kesehatan yang diajukan akan ditolak asuransi,” kata Budisuharto.
Ia menyebutkan dibutuhkan penguatan literasi kesehatan di masyarakat, untuk mencegah fraud hingga overtreatment, bahkan potensi fraud yang dilakukan publik atau nasabah asuransi demi keuntungan pribadi.
Budisuharto menyampaikan, dibutuhkan sebuah lembaga atau otoritas yang bisa mengkaji setiap klaim biaya kesehatan, tak hanya pada lembaga milik pemerintah seperti BPJS Kesehatan dan rumah sakit milik pemerintah, tapi juga setiap fasilitas kesehatan swasta. “Langkah ini dipastikan akan menekan potensi terjadinya fraud hingga overtreatment di layanan fasilitas kesehatan,” ujar Budi.
Sementara itu motivator hidup sehat dr Handrawan Nadesul mengungkapkan bahwa di luar fraud dan overtreatment terdapat sejumlah faktor yang berpotensi merugikan pihak pasien sebagai konsumen layanan kesehatan.
Pertama adalah terlalu lebarnya competency gap antara pasien dan dokter. Berikutnya attitude pada dokter yang ia sebut tidak mengedapnkan ahlak yang baik, tak taat hukum dan mengabaikan etika.
Selanjutnya adalah kapasitas pada profesi dokter, karena seorang dokter harus terus meningkatkan kecakapannya dengan terus melakukan updating ilmu secara berkelanjutan.
Terkait competency gap antara pasien dan dokter, membuat otoritas profesi dokter nyaris tak terbatas sehingga apapun yang disampaikan dokter kerap dipatuhi pasien.
“Untuk itu dibutuhkan edukasi pasien atau masyarakat, agar mereka memiliki wawasan medis yang lebih baik, dengan penyuluhan lewat media massa sehingga masyarakat pasien sadar bahwa mereka memiliki hak untuk bertanya seputar layanan kesehatan yang diterimanya,” ujar Handrawan.
Handrawan juga menambhakan terkait edukasi ini harus diikuti oleh dasar regulasi untuk audit, termasuk membuka peluang didapatnya second opinion bagi pasien.
Sepakat dengan Handrawan, praktisi medis dari Yayasan Orangtua Peduli (YOP), dr. Rini, MARS menyebut bahwa perlu dibangun sebuah komunikasi dua arah antara pasien dan dokter, serta membuka ruang seluasnya bagi pertanyaan dari para pasien.
"Sementara itu pasien juga harus memiliki pemahaman yang baik tentang kondisi kesehatannya, serta memahami setiap perawatan yang mereka terima dari dokter, menyimpan dengan baik setiap catatan medikal mereka, dan mengkaji secara detil setiap tagihan medis yang mereka terima,” kata Rini.
Editor : Chris
Artikel Terkait