Fraud dan Overtreatment Bisa Runtuhkan Kepercayaan Publik pada Sistem Kesehatan Nasional

Jafar
Diskusi Investortrust Power Talk yang digelar secara hybrid, bertema “Menyiasati Overtreatment pada Layanan Kesehatan” yang digelar di Hotel Aryaduta Medan pada Kamis (22/8/2024). (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Diskusi Investortrust Power Talk yang digelar secara hybrid, bertema “Menyiasati Overtreatment pada Layanan Kesehatan” yang digelar di Hotel Aryaduta Medan pada Kamis (22/8/2024).

Overtreatment di layanan kesehatan  dapat menyebabkan efek samping yang serius dalam jangka panjang pada tubuh pasien, sekaligus  meningkatkan biaya kesehatan. Selain itu, overtreatment  serta fraud yang  mengemuka berdasarkan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 3 rumah sakit dipastikan akan  mengurangi kepercayaan pasien terhadap sistem kesehatan nasional.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, S.Pi, MM, menanggapi kerap terjadinya overuse care atau overtreatment di fasilitas dan layanan kesehatan, serta fraud yang ditemukan di 3 rumah sakit berdasarkan hasil penyelidikan KPK.

“Kita harus mengedukasi  masyarakat tentang bahaya ini sekaligus  mengawasi pihak penyedia layanan kesehatan di Tanah Air. Perlu diingat bahwa fraud, overtreatment,  termasuk  tenaga layanan kesehatan yang bekerja sama dengan industri farmasi saat memberikan layanan kesehatan, bisa dipidanakan,” kata Rahmad.

Dikatakan Rahmad, overtreatment terjadi ketika pasien menerima pengobatan yang tidak diperlukan, yang dapat membahayakan kesehatan mereka.

“Ini sering terjadi akibat ketidakpahaman publik atau motivasi finansial dari penyedia layanan kesehatan,” imbuh Rahmad.  

Selain Rahmad Handoyo, diskusi Investortrust Power Talk bertema “Menyiasati Overtreatment pada Layanan Kesehatan” di Medan menghadirkan  pengamat layanan kesehatan, Budisuharto, yang pernah menjabat sebagai direksi di perusahaan pertanggungan nasional, serta direksi di perusahaan penyedia layanan kesehatan. Selain itu hadir pula praktisi medis dari Yayasan Orangtua Peduli (YOP), dr. Rini, MARS, serta praktisi medis yang juga motivator hidup sehat, dr Handrawan Nadesul.

Masih menurut Rahmad, sejatinya telah tersedia sistem anti fraud dan overtreatment pada layanan fasilitas kesehatan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah  menerbitkan Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai dasar hukum pengembangan sistem anti Fraud dan overtreatment di layanan kesehatan Tanah Air. Peraturan menteri ini, kata Rahmad telah mencakup kegiatan-kegiatan seperti membangun kesadaran, pelaporan, pendeteksian, investigasi, hingga pemberian sanksi.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network