MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kota Medan, Sabtu (17/8/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku berinisial SG (25) ditangkap di salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Pelaku SG merupakan target operasi pihak kepolisian.
"Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian, berhasil menangkap SG bersama rekannya FR (29) dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Saat diperiksa didapati barang bukti sabu seberat 1 kg," ujar Hadi Wahyudi.
Tak hanya itu, Hadi Wahyudi menyebut petugas juga kembali mendapati barang bukti sabu seberat 3,8 kg yang disimpan pelaku dalam koper. Hal itu berlangsung saat petugas melakukan pengembangan di salah satu rumah pelaku.
"Ketika diperiksa kedua pelaku mengakui barang bukti sabu miliknya yang hendak diedarkan di Kota Medan. Selanjutnya, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan," pungkas Hadi Wahyudi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait