MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pria berinisial T (51) atas kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial terhadap RA (19) di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan, pada Kamis (15/8/2024) pukul 23.45 WIB.
"Penganiayaan terjadi pada hari yang sama ketika korban mendatangi rumah tersangka bersama dengan Kepling, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi terkait pemukulan yang dilakukan oleh anak tersangka terhadap adik korban. Saat mediasi, tersangka menolak menghadirkan anaknya dan menantang korban, kemudian memukulnya sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal.
Riffi Noor Faizal menambahkan bahwa korban langsung melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang. Personel Sat Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Riffi Noor Faizal.
Lebih lanjut, Riffi Noor Faizal menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di masyarakat.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait