MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pengedar narkoba berinisial G (24) dan D (23) di Pasar 8 Banjaran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (9/8/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga mengenai aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan oleh para tersangka.
"Kami menerima informasi dari warga dan segera melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggrebekan di rumah tersangka," ujar Ismail Pane, Rabu (14/8/2024).
Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu, 1 sendok sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp50.000, yang sempat dibuang para tersangka.
"Dalam pengakuannya, tersangka D bertugas mengambil uang dari pembeli. Sementara tersangka G bertugas menyerahkan sabu kepada pembeli," ungkap Ismail Pane.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti hingga jaringan mereka terungkap seluruhnya," tutupnya.
Lebih lanjut, Ismail Pane menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait