4 Wanita Penjual Bayi di Medan Mematok Harga Rp20 Juta

Jafar
4 Wanita Penjual Bayi di Medan Mematok Harga Rp20 Juta. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Empat wanita yang ditangkap Polrestabes Medan karena kasus jual beli bayi saat ini tengah diproses oleh polisi. Dalam aksinya itu, para pelaku mematok harga Rp20 juta untuk menjual bayi yang tak berdosa itu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi mengatakan bahwa keempat pelaku yang ditangkap tersebut berinisal MT (55) warga Medan Perjuangan, Y (56) dan NJ (40) warga Deli Tua dan SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

"Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp20 juta," katanya, Selasa (13/8/2024) malam.

Madya menjelaskan bahwa untuk proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp5 juta dan kemudian yang kedua sebesar Rp15 juta.

"Keempat pelaku yang ditangkap peran bertbeda-beda, ada sebagai penjual, pembeli dan perantara," jelasnya.

Madya juga mengungkap bahwa terungkapnya kasus jual beli bayi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian, terkait rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 agustus 2024 lalu.

"Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati adanya seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, yang tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju kearah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area," ungkapnya.

Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

Dalam kasus ini polisi masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak. Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama 15 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan," pungkas Madya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network