4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Tersangka Pemerasan, Penahanan Ditangguhkan

Odi Siregar
Ilustrasi. (Foto: Dok iNews)

Madya mengungkapkan bahwa keempat pelaku juga telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Untuk memastikan ini, mereka diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu kepada pihak berwenang (Polisi)," ungkapnya.

Madya menegaskan, meskin penahanan ditangguhkan, perkara dugaaan kasus pemerasan tetap dilanjutkan.

"Penanganan perkara ini tetap akan dilanjutkan meskipun penahanan terhadap keempat pelaku telah ditangguhkan," tegasnya.

Dalam OTT tersebut, kata Madya, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp40 juta sebagai barang bukti. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network