Madya mengungkapkan bahwa keempat pelaku juga telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Untuk memastikan ini, mereka diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu kepada pihak berwenang (Polisi)," ungkapnya.
Madya menegaskan, meskin penahanan ditangguhkan, perkara dugaaan kasus pemerasan tetap dilanjutkan.
"Penanganan perkara ini tetap akan dilanjutkan meskipun penahanan terhadap keempat pelaku telah ditangguhkan," tegasnya.
Dalam OTT tersebut, kata Madya, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp40 juta sebagai barang bukti.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait