Dua Remaja Pelaku Curanmor di Tanjung Mulia Dibekuk Polsek Medan Labuhan

Jafar
Dua Remaja Pelaku Curanmor di Tanjung Mulia Dibekuk Polsek Medan Labuhan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Labuhan mengamankan dua remaja yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua tersangka berinisial W (17) dan MRG (17) ditangkap di kediamannya masing-masing di kawasan Tanjung Mulia, Kota Medan, pada Jumat (9/8/2024).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari korban, bernama Dahril Pasaribu. Ia datang ke Polsek Medan Labuhan bersama anaknya, Ray.

Dalam laporannya, Dahril mengungkapkan bahwa satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya telah dicuri dari parkiran depan Sekolah Sinar Husni di Desa Helvetia.

"Berdasarkan laporan korban,Unit Reskrim kami segera melakukan penyelidikan. Anak korban memberikan keterangan bahwa sekitar dua minggu sebelumnya, saat ia bersama W, MRG, dan teman-temannya nongkrong di Jalan Kayu Putih, MRG sempat meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Namun, saat mengembalikan motor, MRG mengklaim bahwa remote kunci kontak hilang," ungkapnya.

Setelah mengejar kedua tersangka, polisi berhasil menangkap W di rumahnya. W kemudian mengakui bahwa ia dan MRG telah mencuri sepeda motor korban.

Pengejaran selanjutnya dilakukan terhadap MRG, yang akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya. MRG mengaku telah membohongi anak korban dengan alasan kehilangan remote kunci kontak. Kemudian, pada pagi hari Jumat, 9 Agustus 2024, MRG bersama W mencuri sepeda motor yang diparkirkan di depan sekolah Sinar Husni.

"Kedua tersangka juga mengakui telah menjual sepeda motor tersebut melalui perantara tersangka I (yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO) dengan harga Rp8.000.000. Dari penjualan tersebut, tersangka I mendapatkan bagian sebesar Rp1.100.000, W mendapatkan Rp2.000.000, dan MRG mendapatkan Rp4.900.000," ujarnya.

"Kami juga berhasil menyita sisa uang hasil penjualan yang belum dipakai oleh kedua tersangka, yaitu sebesar Rp4.400.000," sambungnya.

Lebih lanjut, Simbolon menyampaiakan bahwa kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.

"Kami akan terus memburu tersangka I yang masih buron," terangnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network