DELISERDANG, iNewsMedan.id - BPJamsostek Tanjung Morawa menyelenggarakan pembinaan bagi semua agen perisai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa Km 14.5, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (1/8/2024). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan ulang serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap agen perisai.
Perisai adalah individu yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tugas Perisai meliputi sosialisasi, akuisisi peserta, dan pengelolaan keanggotaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, menyatakan bahwa setiap anggota perisai memiliki Kantor Perisai yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Agen perisai ini merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menyelenggarakan program jamian sosial, tentu ini meningkatkan kualitas penyelenggaraan program ditengah-tengah masyarakat," ujar Andi Widya Leksana.
"Hal itu agar perluasan kepesertaan dan informasi manfaat program lebih cepat dan tepat tersampaikan kepada para pekerja khsusnya pekerja informal," sambung Andi Widya Leksana.
Andi Widya Leksana menekankan bahwa agen perisai dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah dalam mendaftar sebagai peserta atau mendapatkan informasi lain seperti syarat-syarat pendaftaran dan besaran iuran.
"Masyarakat juga dapat menghubungi kantor perisai yang sudah tersebar di wilayah masing-masing, untuk melakukan sosialisasi manfaat program di daerah tersebut. Kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa siap mendampingi kegiatan tersebut," jelas Andi Widya Leksana.
Andi Widya Leksana menambahkan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen untuk meningkatkan dan mempercepat akuisisi kepesertaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14, yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk warga asing yang bekerja di Indonesia selama enam bulan atau lebih, wajib menjadi peserta Jaminan Sosial.
"Resiko pekerjaan bisa terjadi kesetiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya. Maka daripada itu kami menyediakan pelayanan yang lebih luas melalui agen perisai agar lebih mudah dan cepat dalam menjangkau masyarakat," tutup Andi Widya Leksana.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait