Kepala Dinas Lingkuhan Hidup Karo Radius Tarigan jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Makam

Wahyudi Aulia Siregar
Kadis Lingkungan Hidup Karo, Radius Taringan jadi tersangka kasus korupsi pembangunan makam. Foto: Istimewa

Ketujuh proyek tersebut ternyata tidak dikerjakan langsung oleh perusahaan pemenang tender. Pekerjaan proyek tersebut dialihkan kepada pihak ketiga.

"Proses seleksi terhadap ketujuh perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit Kabupaten Karo hanya formalitas. Faktanya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia, tetapi justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan)," katanya.

Penyidik menemukan beberapa pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, penyidik menduga adanya pembayaran berlebih pada kegiatan pembuatan lapangan parkir, pembuatan gapura, dan pemasangan/pengadaan lampu penerangan jalan umum dan KWH meter di TPU Salit.

Kejari Karo juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen perusahaan atas nama PT Kharya Bangun Penawarindo, karena pemilik perusahaan mengaku tidak pernah mengikuti pengadaan. Sehingga penyidik menduga adanya dugaan persekongkolan dengan penyedia jasa untuk mengatur harga penawaran.

"Diduga terjadi persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi, menghambat, memperkecil, dan atau meniadakan persaingan yang sehat, serta merugikan orang lain," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejari Karo menetapkan Radius Tarigan bersama Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, dan Jamaludin Ginting yang merupakan penyedia kegiatan sebagai tersangka.

Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network