MEDAN, iNewsMedan.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara mengadakan sosialisasi untuk pencegahan sengketa pemilu berkaitan dengan agenda Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini bertujuan meminimalisir potensi sengketa yang mungkin timbul akibat perbedaan persepsi antara penyelenggara dan peserta terkait aspek pencalonan dan persyaratan calon.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pembicara dari Bawaslu Sumut, KPU Sumut, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara TUN), serta kalangan akademisi, dan berlangsung selama dua hari sejak Kamis (1/8) hingga Jumat (2/8) di Hotel D’Prima, Deli Serdang.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono, menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam mencegah sengketa yang berpotensi muncul selama Pilkada 2024.
"Dengan sosialisasi ini, kami berharap pengurus partai politik sebagai user pencalonan dapat memahami aspek pencalonan dan persyaratan calon dalam proses pilkada sehingga dapat mengantisipasi perbedaan yang bisa memicu sengketa," ungkapnya di sela-sela kegiatan.
Joko menjelaskan lebih lanjut bahwa pengalaman dari Pemilu 2024 menjadi dasar bagi mereka untuk mengadakan sosialisasi ini. "Sengketa ini sering kali merupakan akibat dari ketidakpuasan yang disebabkan oleh perbedaan persepsi mengenai regulasi antara penyelenggara dan peserta pemilu. Ketika penyelenggara membuat ketetapan, hal tersebut dapat memicu sengketa," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman yang baik tentang regulasi sangat penting untuk mencegah ketidakpuasan dan potensi sengketa. "Ketidakpuasan biasanya muncul karena perbedaan interpretasi terhadap aturan. Dengan adanya pemahaman yang seragam, diharapkan sengketa dapat diminimalisir," jelas Joko.
Tidak hanya melibatkan pengurus partai politik, peserta sosialisasi ini juga terdiri dari ormas, mahasiswa, dan kalangan jurnalis.
Editor : Ismail
Artikel Terkait