Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Provinsi, 2 Kg Sabu dan 36.860 Ekstasi Disita

Jafar
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Provinsi, 2 Kg Sabu dan 36.860 Ekstasi Disita. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Satres Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran narkoba jaringan antar provinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 36.860 ribu butir.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan bahwa pengungkapan itu dilakukan petugas pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB lalu. Di mana, petugas mendapat informasi terkait adanya gudang penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasamakro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"Dari informasi itu, Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan satu pelaku berinisial F (32) warga Dusun III Desa Lengau Seorang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang," kata Kapolrestabes.

Saat pelaku berinisal F diamankan, kata Kapolrestabes, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.

"Barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 36.860 ribu butir dan 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas besar berwarna hitam berhasil diamankan petugas," terang Teddy.

Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa pelaku F mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada Provinsi Kepulauan Riau. Di mana, narkoba itu nantinya akan diedarkan di wilayah Medan.

"Pelaku ini disuruh seseorang berinisial W (DPO) untuk menyimpan barang itu dan kemudian akan diedarkan ke kawasan Klambir 5 dan Medan Tuntungan," ungkapnya.

Kata Kapolrestabes bahwa pelaku tersebut sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir dan perannya sebagai kurir.

"Pelaku F ini juga berperan tidak hanya sebagai penyimpanan barang ini, tetapi juga kurir/ mengantarkan barang ke pemesan," terang Teddy.

Kini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok narkoba jaringan provinsi ini yang berinisial W.

"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia No.35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati," tandas Kapolrestabes.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network