SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Pria berinisial FS (24) tega membunuh pamannya bernama Olsen Siregar (66). Kasus pembunuhan ini terjadi Nagori Silau Malaha, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/7/2024).
Kapolsek Bangun, AKP Esron Sinaga, menjelaskan bahwa korban dianiaya menggunakan sebilah parang oleh keponakannya karena sakit hati. Hal itu terjadi di depan rumah korban.
Atas hal itu, Polsek Bangun langsung mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menurunkan tim Inafis Polres Simalungun serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
"TKP di depan rumah korban Oslen Siregar. Di mana korban adalah bapatua atau abang kandung dari bapak tersangka," ungkap Esron.
Esron menyebut peristiwa itu berawal ketika korban bertengkar dengan pelaku pada pukul 24.0 WIB. Kemudian korban mengusir pelaku dari rumahnya.
Lalu, pelaku pun keluar dari rumah korban dengan membawa tas miliknya. Pada saat itu, korban juga membuang baju milik pelaku dari dalam rumahnya.
Setelah diusir, tetangga korban bernama Alex mengajak pelaku tidur dirumahnya. Hal itu untuk mengantisipasi keributan antara korban dan pelaku.
"Perlu dijelaskan bahwa tersangka datang ke rumah korban untuk berkunjung. Di mana tersangka tinggal di rumah korban mulai tanggal 15 Juli 2024," jelasnya.
Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku mengambil parang yang berada di dalam rumah Alex dan meletakkan dipinggangnya. Lalu, tersangka keluar dan pergi ke rumah korban.
Setibanya di depan rumah korban, pelaku memanggil korban. Tak lama, korban pun keluar menemui pelaku sambil membawa besi sepanjang satu meter.
Cekcok antara keduanya pun terjadi. Lalu, korban memukul wajah pelaku menggunakan besi tersebut, yang kemudian memberi balasan bacokan ke wajah korban.
"Dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh korban, tersangka melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah parang yang ada di pinggangnya dan mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah wajah korban secara berulang-ulang," kata Esron.
Setelah korban tergeletak dengan berlumuran darah, pelaku menyeret tubuh korban dari lantai teras ke tanah. Lalu, parang tersebut dibuang pelaku di parit yang berada di depan rumah korban.
"Mendengar kejadian tersebut saksi Alex keluar dari rumah dan melihat korban sudah tergeletak di tanah dan wajahnya berlumuran darah, lalu melaporkan ke perangkat desa untuk diteruskan ke Polsek Bangun." sebutnya.
Sementara itu, tersangka FS menyampaikan rasa bersalah, dan permohonan maaf kepada seluruh keluarga.
"Saya menyesal, khilaf, tidak bisa menahan emosi. Saya memohon maaf kepada seluruh keluarga dan siap mempertanggungjawabkan atas apa yang sudah saya lakukan," ujar pelaku.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait