Tim JPU Terima Pelimpahan Lima Tersangka Korupsi PPPK Kabupaten Batubara

Ismail
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Selasa (23/7).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. 

Lebih lanjut, Yos menyampaikan bahwa kelima tersangka  ditahan mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," tandasnya.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network