JAKARTA, iNewsMedan.id - Prostitusi atau PSK online anak di bawah umur ditawarkan mucikari melalui media sosial akun X dan Telegram dengan tarfif Rp17 juta dibongkar Bareskrim Polri
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, menjelaskan bahwa pelaku mucikari mematok harga mulai dari Rp8 hingga Rp17 juta. Namun, para talent atau pekerja seks komersil, pekerja seks komersial (PSK) online hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.
"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik yang di bawah umur maupun dewasa, hanya Rp2 juta," ujar Dani dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dani menjelaskan, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki sebanyak 1962 talent atau PSK yang akan dijajakan melalui media sosial, dengan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Lebih lanjut, Dani mengungkap bahwa para talent direkrut melalui lingkungan pertemanan, bukan melalui media sosial. Salah satu tersangka, kata Dani, merupakan talent yang kemudian beralih menjadi mucikari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait