Bupati Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pemalsuan Syarat Dukungan Perseorangan di Pilkada

Jafar
Bupati Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pemalsuan Syarat Dukungan Perseorangan di Pilkada. (Foto: Jafar/iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id - Terdapat fakta baru soal dugaan penggunaan dokumen KTP warga tanpa izin pemilik dan tandatangan palsu sebagai syarat dukungan untuk pasangan perseorangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori, dalam Pilkada Tapsel 2024.

"26 ribu dokumen yang diduga dipalsukan Bacalon Kepala Daerah tersebut, 850 di antaranya sudah membuat pernyataan. Kemudian, sudah membuat 35 laporan ke Bawaslu, dan juga sudah membuat laporan ke Polda Sumut," ujar kuasa hukum pelapor, Irwansyah Putra Nasution dalam jumpa pers di Kota Medan, Kamis (18/7/2024).

Dalam dugaan pemalsuan dukungan itu, lanjut Irwansyah, turut melibatkan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) hingga Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pemkab Tapsel.

"Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen Pemerintah, yang dimana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan," ungkap Irwansyah.

Irwansyah menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan bukti-bukti kepada Bawaslu Tapsel dan Polda Sumut untuk diproses secara hukum yang berlaku.

"Kita juga telah menyampaikan bukti kepada Bawaslu maupun penyidik Gakkumdu. Di mana, ada screenshot dari websitenya KPU, seorang masyarakat dinyatakan mendukung paslon tersebut dengan diisi B1KWK perseorangan sebagai syarat perseorangan. Faktanya, dia tidak mendukung. Artinya, dari mana tim admin silon tersebut mendapatkan identitas tersebut," ujar Irwansyah.

"Berdasarkan keterangan klien kami, yang juga pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut, ada sebanyak 26 ribu dokumen masyarakat yang digunakan tanpa izin dan tanda tangannya dipalsukan. Dan menurut mereka juga, mereka diperintah oleh pimpinan atau atasan mereka, yaitu ada pejabat di Dinas Pertanian Tapanuli Selatan, ada juga pejabat di BPBD, dan juga pejabat di salah satu tim pemenangan calon tersebut," sambung Irwansyah.

Sementara itu, anggota DPRD Tapsel, Armen Sanusi Harapan, merasa miris atas penggunaan KTP dan tanda tangan palsu dirinya dan istrinya yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS sebagai syarat dukungan perseorangan.

"Setelah di beberapa masyarakat, menyampaikan kami mendukung atau melanjutkan Bupati Dolly dan maju sebagai Bupati kembali dan di situ pula saya mencari dan meminta bantuan beberapa kawan itu lah salah satu Silon KPU. Ternyata, nama saya sudah tercatat di situ menyatakan memenuhi syarat," ungkap Armen.

Laporan Armen ke Bawaslu Tapsel tertuang dalam nomor laporan: 028/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024.

Adapun pihak terlapor, yakni Dolly dan Buchori, Ketua KPU Tapsel, mantan komisioner KPU Tapsel inisial SL, Kepala Dinas Pertanian hingga Kepala Bidang di BPBD Tapsel. Kemudian, tim penghubung bacalon perseorangan Dolly-Buchori juga termasuk dalam yang dilaporkan.

"Sementara saya tidak pernah memberi dokumen bentuk apapun, dan saya juga tidak pernah menandatangani surat-surat apapun,"  jelas Armen.

Lebih lanjut, Armen menilai Dolly menghalalkan segala cara untuk memuluskan langkah maju kembali untuk periode kedua di Pilkada Tapsel 2024 ini. Padahal, Dolly merupakan petahana yang masih menjabat sebagai Bupati Tapsel hingga saat ini

"Saya duga sebenarnya yang 26 ribu itu, tidak menandatangani itu. Kalau anggota dewan cuma saya sendiri (yang dipalsukan), tapi istri saya juga ikut (dipalsukan)," terang Armen.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network