MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi mengungkap upah yang diterima oleh dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Juni 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku berinisial RAS (37) dan YST (36) masing-masing mendapat upah sebesar Rp1 juta dari pria berinisial B. Pelaku B merupakan penyuruh RAS dan YST yang kini sudah diamankan pihak kepolisian.
"Besaran upah, setelah dilakukan pekerjaan dua eksekutor, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B," jelas Hadi Wahyudi, Jumat (12/7/2024).
Hadi Wahyudi juga menambahkan bahwa tim gabungan Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif keseluruhan dari pelaku yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban.
"Saat polisi mendalami motif apa B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kita juga coba mendalami hanya karena pemberitaan itu, atau ada hal-hal yang lainnya. Kita tunggu prosesnya pendalaman yang dilakukan oleh penyidik kita bisa menyimpulkan motif, terkandung dalam peristiwa ini," ungkap Hadi Wahyudi.
Tak hanya itu, Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa pelaku B juga memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS dan YST untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar.
"B adalah orang menyuruh pembakaran rumah. B memberikan upah kepada eksekutor dan B memberikan uang kepada eksekutor, untuk membeli bahan bakar dicampur oleh eksekutor," ungkap Hadi Wahyudi.
Lebih lanjut, Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa ketiga pelaku kini sudah ditahan di Mako Polres Tanah Karo.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara," pungkas Hadi Wahyudi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait