Polisi Tangkap Pelaku yang Memerintahkan Eksekutor Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu

Jafar
Polisi Tangkap Pelaku yang Memerintahkan Eksekutor Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut resmi menetepkan pria berinisial B alis Bulang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, beberapa waktu lalu.

"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor, RAS dan YST, untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Hadi Wahyudi menambahakan bahwa pelaku B ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.

"Tersangka B memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelas Hadi Wahyudi.

Lebih lanjut, Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa polisi masih belum menentukan motif para pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," pungkas Hadi Wahyudi.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network