Mendagri RI Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilkada

Jafar
Mendagri RI Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilkada. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pentingnya menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. Hal ini sebagai langkah untuk memastikan integritas ASN tetap terjaga.

Tito mengungkapkan bahwa aturan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada sudah ada di dalam undang-undang yang mengatur tentang Pilkada maupun kesepakatan dengan sejumlah lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komite Aparatur Sipil Negara yang bekerja secara independen, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk memperkuat komitmen terhadap netralitas ASN, pemerintah juga melakukan revisi aturan yang berlaku. Dalam proses dugaan pelanggaran netralitas, Bawaslu akan melakukan investigasi dan mediasi. Jika terbukti melanggar aturan pidana, kasus tersebut akan dihimpun dan diproses di Gakkumdu," kata  Mendagri usai usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serantak Tahun 2024 Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/7/2024).

Selain itu, Kata Tito, inspektorat juga berperan penting dalam mengawasi netralitas ASN. "Jika terdapat dugaan tidak netral, inspektorat dapat melakukan langkah-langkah tanpa harus menunggu tindakan dari Bawaslu," ucapnya.

Tito juga menegaskan perbedaan antara ASN dengan TNI dan Polri. ASN mempunyai hak pilih dalam Pilkada dan Pemilu, sedangkan TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih. Oleh karena itu, ASN diperbolehkan hadir pada kampanye, tetapi tidak diperkenankan untuk berkampanye aktif atau ikut mengelola kampanye.

"Hak ASN untuk hadir pada kampanye bertujuan agar mereka dapat mendengar visi misi dari calon pemimpin dan memilih dengan tepat," ungkapnya.

Namun, Tito menekankan agar pernyataannya tidak disalahartikan sebagai izin bagi ASN untuk berkampanye. Hal ini hanya memberikan kesempatan kepada ASN untuk mendengarkan visi misi calon pemimpin, bukan untuk ikut aktif dalam kampanye. 

"Pernyataan ini menjadi penting untuk menghindari asumsi bahwa ASN tidak netral dalam proses Pilkada," tegas mantan Kapolri tersebut.

Mendagri RI dan pemerintah terus berupaya untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada. Dalam hal ini, Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (Apip) juga telah diaktifkan untuk melakukan investigasi jika ditemukan dugaan pelanggaran netralitas.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network