Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJamsostek bagi Peserta

Odi Siregar
Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJamsostek bagi Peserta. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan lembaga penyelenggaraan program jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki 5 program perlindungan pekerja yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta satu program yang tergolong baru yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketejagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menjelaskan manfaat JKP yang nantinya bisa didapatkan oleh peserta berupa uang tunai, bimbingan atau konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Syarifah menjelaskan manfaat JKP hanya bisa didapatkan apabila peserta memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yakni peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Namun, terdapat pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan, yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia, selain itu peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum PHK.

“Peserta yang berkeinginan bekerja kembali dan periode pengajuan klaim JKP adalah maksimum 3 bulan sejak dinyatakan PHK,” jelas Syarifah.

Syarifah melanjutkan salah satu manfaat program JKP berupa uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar 5 (lima) juta rupiah.

“Manfaat berupa uang tunai ini diterima oleh peserta setiap bulan dengan batas waktu paling lama 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP,” terang Syarifah.

Selanjutnya, untuk akses informasi kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir, dan pelatihan kerja. Pelatihan kerja yang disediakan program JKP ini berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

“Kami berharap hadirnya prorgam ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pekerja maupun keluarganya sehingga upaya negara dalam memastikan kesejahteraan sosial bagi masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat terwujud,” tutup Syarifah.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network