Main Judi Online, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Jafar
Main Judi Online, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polres Padangsidimpuan. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap dua pemuda yang tengah asyik bermain judi online di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (28/06/2024) dini hari. Kedua pelaku berinisial AK (20) dan AR (22).

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap Tim Unit IV atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi online di kawasan tersebut.

"Kemudian, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut," ujar Maria Marpaung, Sabtu (29/06/2024) pagi.

Selain itu, lanjut Maria Marpaung, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit monitor beserta kabel, satu unit komputer rakitan, satu unit keyboard dan mouse, satu unit handphone, dan dua lembar print out bukti pengiriman saldo dana untuk deposit ke akun judi online.

"Kepada petugas, kedua pemuda tersebut mengaku memang benar bermain judi online," ungkap Maria Marpaung.

Maria Marpaung juga menyebutkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network