Dari TKP, polisi mengamankan 4 buah tombak berukuran 2 meter yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku nekat membunuh korban karena memiliki dendam. Pelaku mengaku sering diancam oleh korban.
Saat ini, kasus pembunuhan tersebut masih ditangani oleh Polres Nias Selatan. Pelaku telah diamankan dan terancam hukuman penjara sesuai dengan pasal yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait