Menjawab tudingan ini, Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar menyampaikan pihaknya telah melaksanakan verifikasi faktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menyampaikan berdasarkan ketentuan pada keputusan KPU RI nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, dan ketentuan surat KPU RI Nomor 959 tentang verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, bahwa dalam ketentuan verifikasi faktual kesatu tersebut dilaksanakan dengan persiapan KPU kabupaten menarik (melakukan generate) nama pendukung pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota melalui lembar kerja verifikasi faktual kesatu PPS dengan menggunakan formulir model LK.Verfak.Pendukung.KWK.PPS, kemudian mencetak lembar kerja tersebut lalu mendistribusikannya ke PPS melalui PPK.
Terhadap adanya lembar kerja yang tidak lengkap isian atau pilihan pada hasil verifikasi yaitu pernyataan tidak mendukung bapaslon, bahwa :
1. Fitur generate (menarik data) data pendukung yang akan di verifikasi faktual muncul pada aplikasi silon tgl 21 Juni 2024,
2. KPU Tapanuli Selatan menarik data tersebut pada tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 18.22 WIB,
3. Kemudian dilakukan pengunduhan lembar kerja verfak kesatu per desa/kecamatan lalu mencetak dokumen lembar kerja per pendukung dan per pasangan calon
4. Setelah dicetak dokumen tersebut, kemudian staf kpu mendistribusikannya ke PPS melalui PPK.
5. Pada tgl 22 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan adanya form lembar kerja tidak lengkap yaitu pada pilihan hasil verifikasi yang menyatakan tidak mendukung bapaslon di kecamatan marancar,
6. Seketika itu juga KPU Tapsel melakukan pengecekan terhadap hasil generate (menarik data) dari silon dan melakukan generate kembali, lalu dilakukan pengunduhan dokumen lembar kerja tsb, setelah itu baru muncul pilihan hasil verifikasi yang menyatakan tidak mendukung bapaslon,
7. KPU Tapanuli Selatan mencetak kembali dokumen lembar kerja yang sudah sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 532, kemudian pd tgl 23 Juni 2024, dokumen lembar tersebut didistribusikan ke PPS melalui PPK,
8. Sehingga dapat dipastikan PPS melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan ketentuan pd Keputusan KPU RI nomor 532 dan Surat Dinas KPU RI nomor 959.
"Ini disampaikan sebagi bentuk klarifkasi dan keterbukaan informasi terhadap proses pemenuhan syarat pasangan calon perseorangan," tutup Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait