KPU Tapanuli Selatan Dituding Langgar Aturan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan

Ismail
(Foto: Istimewa/Okezone.com)

TAPSEL, iNewsMedan.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan diduga sengaja melanggar Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024 pada saat melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupat jalur perseorangan. 

Pelanggaran itu berupa kesengajaan menghilangkan satu item pernyataan pada lembaran kerja verifikasi faktual kesatu/kedua di kolom Hasil Verifikasi 

Item yang dihilangkan tersebut adalah "Menyatakan tidak mendukung bakal calon". Padahal di dalam Keputusan KPU No.352/2024 jelas-jelas item tersebut  wajib dicantumkan. 

Disebut ada unsur kesengajaan, karena pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU Tapsel kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  se Tapanuli Selatan pada 19 Juni 2024 di Sipirok,  kolom item pernyataan tidak mendukung calon itu masih disertakan dalam lembaran verifikasi. Demikian juga pada Bimtek PPK kepada PPS pada 20 Juni 2024. Namun pada saat verifikasi faktual di lapangan, hanya berselang sehari sudah tidak ada atau sengaja dihilangkan. 

Dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Tapsel ini 'terendus' pada saat wartawan memantau pelaksanaan veifikasi faktual di wilayah Kecamatan Marancar.

Dari seluruh lembaran verifikasi yang dibawa dan diisi petugas pada saat menemui orang-orang yang dicatut sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Bakal Calon Wakil Bupati Tapsel Ahmad Buchori,  item menyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut sengaja dihilangkan. 

Sehingga pernyataan warga yang tidak mendukung calon tersebut terpaksa ditulis di kolom keterangan. Tidak tau apa langkah KPU Tapsel selanjutnya, apakah menyatakan sah atau tidak sah pernyataan tidak mendukung yang dituliskan di kolom keterangan lembaran tersebut. 

Pantauan di Kecamatan Marancar, puluhan orang yang diverifikasi itu menyatakan tidak mendukung Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori sebagai Bacabup dan Bacawabup Perseorangan di Pilkada Tapsel. Namuan pernyataan yang seharusnya cukup dicontreng pada kolom, terpaksa ditulis di kolom keterangan. 

Seperti halnya pernyataan Rosida, Rohima dan Tiolina yang sama-sama warga Desa Marancar Julu, Kecamatan Marancar. Adapun petugas Verifikator Faktual yang mendatangi mereka adalah Sahara,  Lessy Putri dan Kasman Gultom. 

Rekayasa Lembar Kerja Verifikasi ini diduga dilakukan untuk memuluskan pemalsuan Lembar Dukungan yang sangat massif yang dilakukan sebelumnya yang sudah viral diberbagai media.

Menjawab tudingan ini, Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar menyampaikan pihaknya telah melaksanakan verifikasi faktual sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dia menyampaikan berdasarkan ketentuan pada keputusan KPU RI nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, dan ketentuan surat KPU RI Nomor 959 tentang verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat  dukungan bakal pasangan calon perseorangan, bahwa dalam ketentuan verifikasi faktual kesatu tersebut dilaksanakan dengan persiapan KPU kabupaten menarik (melakukan generate) nama pendukung pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota  melalui lembar kerja verifikasi faktual kesatu PPS dengan menggunakan formulir model LK.Verfak.Pendukung.KWK.PPS, kemudian mencetak lembar kerja tersebut lalu mendistribusikannya ke PPS melalui PPK. 

Terhadap adanya lembar kerja yang tidak lengkap isian atau pilihan pada hasil verifikasi yaitu pernyataan tidak mendukung bapaslon, bahwa :

1. Fitur generate (menarik data) data pendukung yang akan di verifikasi faktual muncul pada aplikasi silon tgl 21 Juni 2024,

2. KPU Tapanuli Selatan menarik data tersebut pada tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 18.22 WIB,

3. Kemudian dilakukan pengunduhan lembar kerja verfak kesatu per desa/kecamatan lalu mencetak dokumen lembar kerja per pendukung dan per pasangan calon

4. Setelah dicetak dokumen tersebut, kemudian staf kpu mendistribusikannya ke PPS melalui PPK.

5. Pada tgl 22 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan adanya form lembar kerja tidak lengkap yaitu pada pilihan hasil verifikasi yang menyatakan tidak mendukung bapaslon di kecamatan marancar,

6. Seketika itu juga KPU Tapsel melakukan pengecekan terhadap hasil generate (menarik data) dari silon dan melakukan generate kembali, lalu dilakukan pengunduhan dokumen lembar kerja tsb, setelah itu baru muncul pilihan hasil verifikasi yang menyatakan tidak mendukung bapaslon,

7. KPU Tapanuli Selatan mencetak kembali dokumen lembar kerja yang sudah sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 532, kemudian pd tgl 23 Juni 2024, dokumen lembar tersebut didistribusikan ke PPS melalui PPK,

8. Sehingga dapat dipastikan PPS melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan ketentuan pd Keputusan KPU RI nomor 532 dan Surat Dinas KPU RI nomor 959. 

"Ini disampaikan sebagi bentuk klarifkasi dan keterbukaan informasi terhadap proses pemenuhan syarat pasangan calon perseorangan," tutup Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network