JAKARTA, iNewsMedan.id - Bareskrim Polri membongkar praktik clandestine lab atau pabrik narkoba rumahan milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatera Utara. Pabrik itu, berencana memproduksi 314 ribu butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, rencana itu diketahui setelah penyidik menyita barang bukti bahan pembuatan ekstasi dari clandestine lab tersebut.
"Didapati barang bukti berbagai prekusor kimia cair dan padat. Jika dijumlah sebesar 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi," ujar Mukti dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Kendati demikian, Mukti mengatakan rencana produksi tersebut gagal terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim, Polda Sumatera Utara dan Ditjen Bea dan Cukai.
Sehingga, kata Mukti, pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih sekitar 314.190 jiwa dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk konsumsi perorangan dalam 1 hari.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan pabrik ekstasi rumahan yang dikelola oleh pasangan suami istri itu memproduksi sedikitnya 600 butir ekstasi setiap minggunya dalam 6 bulan terakhir.
Ia berkata, ekstasi yang diproduksi itulah yang kemudian diedarkan ke pelbagai tempat hibutan malam di seluruh wilayah Sumatera Utara.
"Selama ini barang hasil produksinya udah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut. Itu terbukti juga lewat banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut," tuturnya.
Mukti mengatakan pengungkapan clandestine lab yang dilakukan beberapa waktu terakhir merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba.
"Ini upaya Bareskrim Polri melakukan preventif strike untuk mencegah peredaran narkoba lebih luas di masyarakat dengan mengungkap pabrik narkoba dari awal sebelum memproduksi narkoba dalam jumlah besar," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri membongkar laboratorium clandestine atau pabrik narkoba rumahan jenis ekstasi kandungan mephedrone di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Hasil pengumpulan data interogasi dan analisa IT ditemukan adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan, Sumatera Utara sejak bulan Agustus 2023 sampai sekarang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6/2024).
Berbekal temuan itu, Mukti mengakatan tim Bareskrim Polri langsung melakukan kerja sama dengan Polda Sumut dan Ditjen Bea dan Cukai untuk melacak lokasi pengiriman bahan kimia tersebut.
"Hasilnya ditemukan lokasi pengiriman barang atau bahan dasar kimia pembuatan narkoba dan lokasi clandestine lab milik pasangan suami istri berinisial HK dan DK," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait