Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal Tersangka Dugaan Suap P3K

Ismail
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), EEL sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau suap Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina tahun 2023, lalu. 

Penetapan status tersangka terhadap EEL dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. 

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hadi, Senin (10/6). 

Hadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan sejak Maret 2024 lalu. "Akhir Maret ya, akhir Maret, tanggal 26 Maret," sebut Hadi. 

Disinggung soal penahanan, Hadi belum memberikan keterangan secara detail karena merupakan kewenangan penyidik. 

"Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik," terang Hadi. 

Dengan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini, sebanyak 7 tersangka. Proses penyidikan dan hukum masih terus dilakukan Polda Sumut. 

Keenam tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina DHS, AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, HS Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina. 

Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemkab Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network