MEDAN, iNewsMedan.id - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), EEL sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau suap Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina tahun 2023, lalu.
Penetapan status tersangka terhadap EEL dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hadi, Senin (10/6).
Hadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan sejak Maret 2024 lalu. "Akhir Maret ya, akhir Maret, tanggal 26 Maret," sebut Hadi.
Disinggung soal penahanan, Hadi belum memberikan keterangan secara detail karena merupakan kewenangan penyidik.
"Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik," terang Hadi.
Dengan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini, sebanyak 7 tersangka. Proses penyidikan dan hukum masih terus dilakukan Polda Sumut.
Keenam tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina DHS, AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, HS Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina.
Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemkab Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.
Editor : Ismail
Artikel Terkait