Sebelumnya, 24 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena kedapatan tak memiliki visa resmi akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. Sebanyak 22 di antaranya sudah dibebaskan.
Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur mengatakan, para WNI tersebut mengaku sebagai jemaah haji furoda (mujamalah), namun mereka tidak bisa menunjukkan visa resmi di titik poin pengambilan miqat Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka bahkan mengaku telah membayar Rp150-300 juta.
Mereka yang dibebaskan dideportasi dan ditangkal masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Editor : Ismail
Artikel Terkait