JAMBI, iNewsMedan.id - Polda Jambi menangkap karyawan service handphone (HP) yang menyebarkan video porno milik pelanggannya.
Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengungkapkan, modusnya pelaku membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban berinisial KN yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada HP korban.
"Kami telah menetapkan tersangka berinisial JG lantaran menyebarkan video porno sepasang muda-mudi hingga tersebar di Provinsi Jambi," ujar AKBP Reza Khomeini, Rabu (5/6/2024).
Dia menjelaskan, pelaku menyalahi aturan (SOP) dalam bekerja. Saat itu, kata dia LCD (white screen) HP korban rusak dan diperbaiki di tempat pelaku bekerja.
"Seharusnya yang dicek dan diperbaiki LCD yang fungsional saja, namun tersangka JG malah membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," ucapnya.
Menurutnya, pelaku melihat galeri file yang tersembunyi di HP milik korban, tapi file itu tersembunyi dan dilengkapi dengan keamanan (face ID dan password), kemudian pelaku meminta password kepada pihak counter saat HP di service.
Setelah melihat isi file, lanjut dia pelaku melihat ada video porno milik korban. Pelaku kemudian mengirimkan video tersebut menggunakan salah satu HP milik karyawan counter berinisial AU dengan cara Airdrop.
Dia menuturkan, pelaku dari HP AU lalu mengirimkan video tersebut via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ. "Terhadap video tersebut, tersangka JG sudah menontonnya lebih dari satu kali," katanya.
Terungkapnya kasus ini, setelah korban mendapatkan video pornonya tersebut di media sosial. Korban kemudian membuat laporan ke polisi. Saat ini, petugas masih menunggu hasil labfor untuk mengetahui siapa penyebar video asusila tersebut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait