Sebelum melakukan pembongkaran, pihak Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik gudang. Mereka juga melakukan prosedur standar operasional dengan mengundang mereka dan melakukan sosialisasi.
Beberapa warga mengungkapkan bahwa mereka telah menerima relokasi ganti rugi dari pihak pengembang. Martua Situmeang, salah satu warga yang menerima relokasi, mengungkapkan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun.
"Keputusan untuk menerima relokasi tersebut diambil atas persetujuan masing-masing warga," ucapnya.
Pembongkaran ini menjadi langkah tegas dalam menindak bangunan yang tidak memiliki izin. Pihak berwenang melakukan langkah ini setelah proses sosialisasi dan imbauan kepada pemilik bangunan. Pembongkaran juga dilakukan dengan mengikutsertakan aparat Satpol PP, TNI, dan Polri untuk menjaga keamanan selama aksi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait