BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Pada Peringatan Hari Buruh

Odi Siregar
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Pada Peringatan Hari Buruh. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyelenggarakan kegiatan dengan mengundang 34 federasi serikat pekerja buruh se-Kota Medan.

Acara diselenggarakan di Gelanggang Remaja Kota Medan, Jalan Sutomo, pada 1 Mei 2024, dengan tema 'Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten'.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Wali Mota Medan, Aulia Rachman dengan mendengarkan pembacaan pernyataan sikap dari 34 federasi buruh se Kota Medan yang menginginkan seluruh buruh mendapatkan peningkatan kesejahteraan, baik dalam hal upah, perlindungan sosial, maupun harapan untuk dihapuskannya sistem kontrak outsourcing.

Aulia dalam pidatonya menyampaikan buruh merupakan pejuang ekonomi di Kota Medan. Perjuangan pemerintah Kota Medan untuk buruh akat tetap dijalankan. Terkait upah minimum kerja akan tetap diperjuangkan agar kesetaraan itu dapat dirasakan.

"Kita tidak bisa melanggar peraturan yang sudah menjadi ketentuan pemerintah, tapi sebagai pemerintah wilayah bisa membuat sebuah kebijakan keseimbangan agar tidak menjadi konflik di wilayah kerja masing-masing. Mudah-mudahan tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh federasi akan kami bahas mana yang bisa kami lakukan sesegera mungkin itu yang akan kami lakukan," ujar Aulia.

Aulia juga menyampaikan setiap perusahaan wajib melindungi pekerja dengan memastikan jaminan sosialnya, dengan mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan kita berikan sanksi. Apabila pekerja belum didaftarkan, laporkan ke kami, kita akan berikan langkah-langkah hukum supaya kesetaraan itu bisa didapatkan," tutup Aulia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, yang turut hadir dalam kegiatan Mayday Kota Medan tersebut menyampaikan turut berbela sungkawa kepada para ahli waris para penerima santunan. Semoga santunan yang didapat sedikit mengobati dan dapat digunakan untuk menjalankan kehidupan yang lebih baik kedepannya.

"Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja. Baik pekerja formal, informal, maupun Pekerja Migran Indonesia, Dengan mengikuti program BPSJ Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami," ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 5 program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Beberapa keunggulan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya ada perlindungan program JKM (Jaminan Kematian) yang manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Dan jika kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan pengobatan tanpa batas biaya dan jika kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya bisa sampai Rp174 juta. 

"Bukan hanya memberikan kepastian perlindungan, tetapi juga memberikan jaminan manfaat kepada ahli waris peserta. Semoga dengan adanya pemberian simbolis ini menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja terutama di Kota Medan agar melindungi seluruh pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga sebagai bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat," pungkas Harry.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network