MEDAN, iNewsMedan.id - Pemko Medan resmi menyegel Mal Centre Point akibat tunggakan pajak senilai Rp250 miliar. Hal itu berlangsung di Jalan Jawa, Kota Medan, pada Rabu (15/5/2024).
“Sejak pertama kali dibangun pada tahun 2011, Mal Centre Point sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan itu Rp250 miliar,” jelas Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga mengungkapkan bahwa Pemko Medan memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024.
"Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” terang Bobby Nasution.
(Foto: iNewsMedan.id/Jafar)
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait