Faisal Bukit meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Hingga Perpres ini diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN tetap berjalan seperti biasa.
"Bersama fasilitas kesehatan, kami berkomitmen untuk tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN 'Mudah, Cepat, dan Setara' dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait