LPSK Bayar Kompensasi Kepada 43 Korban Terorisme Masa Lalu, Ini Jumlahnya!

Felldy Utama
Foto Ilustrasi

DENPASAR, iNews.id -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi senilai Rp6.165.000.000 kepada 43 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Bali. Hal itu diserahkan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Wiswa Sabha kompleks kantor Gubernur Bali, Jumat (18/2/2022).
Sebanyak 43 orang itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Terdiri atas 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang dan 6 orang luka ringan. Mereka merupakan korban dari peristiwa Bom Bali I dan Bom Bali II, serta peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.  

Hasto mengatakan, sebanyak 43 orang ini merupakan bagian dari 357 korban peristiwa terorisme sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 ditarik mundur hingga peristiwa Bom Bali I tahun 2002, yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi. Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, baik WNI maupun WNA yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda. 

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.  

“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto. 

Namun, Hasto mengingatkan masih ada korban terorisme sebelum tahun 2002 yang belum bisa mengakses kompensasi sebagaimana dipersyaratkan UU ini. Oleh karena itu, ada beberapa masukan untuk mencari solusi, khususnya dalam hal regulasi guna mengakomodir pemberian hak bagi korban peristiwa terorisme sebelum tahun 2002.

Di kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta meminta para korban peristiwa terorisme untuk tidak menyerah. Dia mengakui kompensasi ini memang sudah ditunggu sejak lama. "Kini, penantian itu membuahkan hasil. Pesan saya, jangan takut dengan terorisme tapi kita juga jangan lalai sama terorisme,” kata Sudikerta. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bali agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan. 

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Susi. 

Pada acara tersebut, disajikan beberapa hasil usaha para penyintas terorisme yang sebelumnya telah mendapatkan sejumlah pelatihan dan keterampilan kerja bersama LPSK, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) dengan dukungan UNODC Indonesia. 

Kompensasi kepada korban peristiwa terorisme masa lalu ini diberikan berdasarkan derajat luka, terdiri atas luka ringan senilai Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, dan derajat luka berat Rp210.000.000. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp.250.000.000. Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network