MEDAN, iNewsMedan.id- Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita Medan, Zamanueli Zebua, diganjar hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya mengeksploitasi anak asuhannya melalui media sosial.
Putusan terhadap Zamanueli Zebua dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5). Terdakwa Zamanueli juga dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
"Terdakwa telah terbukti serasa dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menampakkan, membiarkan, dan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,"ucap hakim ketua Frans Manurung.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu perbuatan terdakwa menimbulkanbtrauma bagi anak-anak.
"Perbuatan terdakwa berdampak buruk bagi umur kembang anak-anak," sebut majelis.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait