Eksploitasi Anak di Medsos, Pengelola Panti Asuhan di Medan Diganjar 5 Tahun Bui

Ismail
Eksploitasi Anak di Medsos, Pengelola Panti Asuhan di Medan Diganjar 5 Tahun Bui. (Foto: Istimewa)

Sedangkan hal yang meringankan,  terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. 

"Terdakwa belum pernah dihukum," terang hakim

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menuntut terdakwa Zamanueli Zebua dengan pidana penjara selama sembilan tahun. 

Dikutip dari dakwaan jaksa Novalita Endang Suryani Nasution, perkara ini berawal dari Zamanueli Zebua selaku pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang melakukan live di salah satu aplikasi media sosial di panti asuhan dengan menampilkan anak yang ada di panti. 

Pada live itu Zamanueli menyuruh anak-anak menyanyi dan tepuk tangan sehingga orang yang menonton live merasa kasihan dan memberikan donasi baik berupa kiriman gift atau uang yang ditransfer ke rekening Zamanueli. 

Zamanueli Zebua juga melakukan live Tiktok ketika sedang memberi makan berupa bubur kepada anak bayi yang usianya pada saat itu kurang dari dua bulan. Hal itu dilakukanya untuk memperoleh simpati dari penonton yang melihat live tersebut sehingga memberikan gift ataupun bantuan saat melakukan live. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network