MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Labuhan menangkap pria berinisial A (19) atas kasus pencurian sepeda motor milik korban bernama Iqbal di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, Kota Medan, pada Kamis (21/3/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, menjelaskan bahwa pelaku curanmor ditangkap di Jalan Pringgan, Kelurahan Paya Pasir, Minggu (5/5/2024).
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp.1.500.000 kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Percut Sei Tuan," ungkap PS Simbolon.
Saat ini, sambung PS Simbolon, tersangka A sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Polsek Medan Labuhan akan terus berupaya untuk melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban guna mengembalikannya kepada pemiliknya," terang PS Simbolon.
Lebih lanjut, PS Simbolon mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak," pungkas PS Simbolon.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait