Suasana duka menyelimuti pemakaman saat Chister berulang kali menangis histeris, meratapi kepergian sang ibu. Isak tangisnya diwarnai pertanyaan polos dan pilu, "Kenapa Papa libas (bacok) Mama. Kenapa tidak libas Kaka saja biar mama tetap bisa jaga adek."
Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus menjelaskan bahwa RL telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tragedi ini menjadi pengingat pilu akan bahaya KDRT dan pentingnya menjaga kesehatan mental keluarga.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait