MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar sabu berinisial T (39) di Jalan Kawat, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan, Jumat (3/5/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku atas informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plastik 10 klip berisi sabu, ponsel, uang hasil penjualan, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika," jelas Abdi Harahap.
Tak hanya itu, sambung Abdi Harahap, dua orang terduga pengguna turut diamankan pada penggerebekan tersebut. Kemudian, seluruh tersangka kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap dua orang yang turut diamankan, apabila terbukti hanya sebagai pengguna, mereka akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi," terang Abdi Harahap.
Lebih lanjut, Abdi Harahap menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba.
"Penggrebekan ini merupakan bagian dari upaya keras untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman narkoba," pungkas Abdi Harahap.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait