Lagi, PSDKP Belawan Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka

Yudha Bahar
Satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia kembali berhasil diamankan saat kedapatan melakukan aktifitas penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Foto: Ist

MEDAN, iNewsMedan.id - Satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia kembali berhasil diamankan saat kedapatan melakukan aktifitas penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam pernyataanya di Jakarta, Jumag (3/5/2024) menjelaskan, KIA Malaysia dengan nomor lambung KM.SLFA 5178 sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 saat hendak ingin diamankan.

“KIA Malaysia itu sempat mencoba kabur dengan memutus tali dan jaring agar KP Hiu 01 terbelit tali dan jaring, sehingga tidak dapat mengejar. Namun mereka terbelit sendiri oleh jaring dan tali kapalnya,” ujar Ipunk.

Meski hendak mencoba meloloskan diri, lanjut Ipunk, KP Hiu 01 berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (HENRIKHAN) sehingga KIA asing yang di nakhodai JS (33) dan 4 orang ABK asal Indonesia berhasil dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. 

“KM. SLFA 5178 berukuran 64.77 GT dengan menggunakan  alat tangkap terlarang yaitu trawl. Terdapat 3 ton muatan ikan campur,” ujar Ipunk.

Berdasarkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU  RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Diperkirakan kapal KIA akan tiba pada tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di dermaga PPS Belawan, selanjutnya Tim PPNS Perikanan direncanakan akan melakukan penerimaan pelimpahan Berkas Perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP. Hiu 01 di kantor Stasiun PSDKP Belawan.

Untuk diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network