MEDAN, iNewsMedan.id - Satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia kembali berhasil diamankan saat kedapatan melakukan aktifitas penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam pernyataanya di Jakarta, Jumag (3/5/2024) menjelaskan, KIA Malaysia dengan nomor lambung KM.SLFA 5178 sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 saat hendak ingin diamankan.
“KIA Malaysia itu sempat mencoba kabur dengan memutus tali dan jaring agar KP Hiu 01 terbelit tali dan jaring, sehingga tidak dapat mengejar. Namun mereka terbelit sendiri oleh jaring dan tali kapalnya,” ujar Ipunk.
Meski hendak mencoba meloloskan diri, lanjut Ipunk, KP Hiu 01 berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (HENRIKHAN) sehingga KIA asing yang di nakhodai JS (33) dan 4 orang ABK asal Indonesia berhasil dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.
“KM. SLFA 5178 berukuran 64.77 GT dengan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl. Terdapat 3 ton muatan ikan campur,” ujar Ipunk.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait