Dengan adanya sebuah PP dan PKB yang baik, perusahaan manufaktur dapat membangun hubungan yang harmonis, meningkatkan produktivitas, dan memastikan kesuksesan jangka panjang serta mampu menciptakan hubungan antara manajemen dan karyawan berjalan dengan baik.
PP menetapkan aturan internal yang mengatur tata kelola perusahaan, kedisiplinan, keselamatan, dan aspek lain dari hubungan kerja. Sebaliknya, PKB merupakan kesepakatan tertulis yang menetapkan kondisi kerja, hak, dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Dapat kita pahami bahwa PP ditentukan oleh pengusaha tanpa melalui proses negosiasi, sementara PKB melibatkan dialog antara pengusaha dan serikat pekerja. PKB biasanya berlaku di perusahaan dengan serikat pekerja yang diakui.
Beberapa permasalahan utama dalam hubungan industrial, diantaranya:
Pengaruh Tenaga Kerja terhadap Produktivitas (Bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban antara karyawan dan pengusaha mempengaruhi produktivitas perusahaan), Implementasi PP dan PKB (Tantangan yang muncul dalam implementasi dan perbedaan antara PP dan PKB dalam menjamin hak dan kewajiban karyawan), Kepatuhan terhadap Peraturan Perusahaan (Sejauh mana perusahaan mematuhi kewajiban menyusun dan memperbarui PP), Efektivitas PKB (Seberapa efektif PKB dalam memastikan perlindungan hak karyawan dan hubungan kerja yang harmonis), dan Masalah dalam Hubungan Industrial (Tantangan yang muncul dalam hubungan industrial, termasuk ketidaksesuaian hak dan kewajiban, ketidakpastian dalam PP, dan potensi perselisihan)
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, PP adalah perintah tertulis dari pemberi kerja, sementara PKB adalah hasil negosiasi antara serikat pekerja dan pengusaha. PP tidak memiliki asas kontraktual, sedangkan PKB didasarkan pada proses negosiasi dan memiliki kontrak yang mengikat. Durasi berlaku PP adalah 2 tahun, sementara PKB dapat diperpanjang hingga 3 tahun.
Lewat tulisan ini, penulis mengamati perbedaan antara Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam perusahaan manufaktur di Kota Karawang. PP didasarkan pada keputusan sepihak dari pemberi kerja, sedangkan PKB melibatkan proses negosiasi antara pengusaha dan serikat pekerja, didukung oleh asas kontraktual melalui kontrak yang mengikat kedua pihak.
Editor : Ismail
Artikel Terkait