JAKARTA, iNewsMedan.id - KPK memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemecatan tersebut lantaran puluhan pegawai itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.
"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).
"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian," sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait