KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli

Nur Khabibi
KPK memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.  Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsMedan.id -  KPK memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemecatan tersebut lantaran puluhan pegawai itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024). 

"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian," sambungnya. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network