BANDAR LAMPUNG, iNewsMedan.id - Pemulung bernama Malianto (66) ditangkap Polresta Bandar Lampung atas kasus pemerkosaan terhadap wanita penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
"Unit PPA Polresta Bandar Lampung telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka inisal M," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Dia menuturkan, perbuatan cabul itu dilakukan Malianto kepada korbannya berinisial SS berusia 38 tahun di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, Sabtu (20/4/2024) pukul 08.30 WIB.
Awalnya, kata dia Malianto tengah beraktivitas mencari rongsok di sekitar lokasi kejadian. Tiba-tiba pelaku dihampiri oleh korban SS yang meminta uang, namun tidak diberikan.
"Saat tersangka berjalan pulang dengan membawa gerobak rongsoknya dan bertemu lagi dengan korban, saat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan cara berdiri di pojok jalan," ucapnya.
Menurutnya, aksi pelaku tertangkap basah oleh kakak korban. "Sadar aksinya diketahui orang lain, tersangka ini langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait