Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena melawan saat diamankan.
"Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel milik korban, dokumen korban, uang tunai, HP, dan tablet milik korban," ujar AKBP Wahyudi Rahman selaku Kapolres Karo.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait