MEDAN, iNewsMedan.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 kepada 27.025 orang narapidana. Dari jumlah itu, 186 orang warga binaan menghirup udara bebas karena mendapatkan masa potongan hukuman.
Kepala Divisi Pemasyarakaratan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudi Fernando Sianturi menjelaskan berdasarkan regulasi, narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 2024 ini terdiri dari 16.841 orang narapidana kasus kriminal umum.
Kemudian 80 orang narapidana terkait PP dan narapidana terkait dengan PP 99Tahun 2012 sebanyak 10.176 orang.
"Mereka mendapat masa potongan hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan," sebut Rudi dalam keteranga tertulis, Selasa (9/4).
Selain itu lanjut Rudi, Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 69 anak binaan.
"Rinciannya 65 anak mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan 4 orang anak mendapat RK II atau bebas setelah mendapat potongan hukuman," beber Rudi.
Rudi juga menjelaskan jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 08 April 2024 mencapai 31.563 orang
"Rinciannya, 23.606 orang narapidana, 7.755 orang tahanan, dan 202 orang anak binaan," pungkas Rudi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait